Simplisia, Jamu, OHT, dan Fitofarmaka: Bedanya Menurut BPOM
Empat istilah ini dipakai bergantian di percakapan sehari-hari, padahal aturannya berjenjang. Simplisia adalah bahan bakunya, sedangkan jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka adalah tiga golongan produk dengan tingkat pembuktian yang berbeda.
Simplisia: Bahan Kering, Bukan Produk Jadi
Istilah paling dasar menunjuk bahan mentahnya. Menurut Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang registrasi obat bahan alam[1], simplisia adalah bahan alam yang telah dikeringkan untuk pengobatan dan belum mengalami pengolahan, dengan suhu pengeringan tidak lebih dari 60 derajat Celsius kecuali dinyatakan lain.
Irisan Temulawak kering yang dijual di lapak jamu masuk pengertian itu, begitu juga rimpang kering lain. Rempah dapur yang sama bisa berpindah golongan tergantung tujuannya: dijual untuk masakan namanya bumbu, dijual untuk pengobatan namanya simplisia, dan aturan yang mengikutinya ikut berubah.
Jamu: Berdasar Pengetahuan Turun-Temurun
Peraturan yang sama menyebut jamu sebagai obat bahan alam berupa bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya Indonesia, yang dipakai untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan pemulihan kesehatan.
Menurut penjelasan penggolongan obat bahan alam dari BPOM[2], keamanan dan khasiat jamu dibuktikan secara empiris atau turun-temurun, dan logonya berupa ranting daun di dalam lingkaran dengan tulisan Jamu.
Obat Herbal Terstandar: Ada Uji Praklinik
Golongan kedua menambahkan dua syarat. Penjelasan BPOM yang sama menyebut obat herbal terstandar sebagai sediaan obat bahan alam yang keamanan dan khasiatnya dibuktikan secara ilmiah lewat uji praklinik, dengan bahan baku yang sudah distandardisasi. Logonya tiga pasang jari-jari daun di dalam lingkaran.
Uji praklinik berarti pengujian pada sel atau hewan, belum pada manusia. Bukti semacam itu tidak sama kuat dengan uji yang dilakukan pada manusia.
Fitofarmaka: Sudah Diuji pada Manusia
Golongan tertinggi menuntut uji klinik. Peraturan BPOM menyebut fitofarmaka sebagai obat bahan alam yang keamanan dan khasiatnya dibuktikan secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, dan logonya jari-jari daun yang membentuk bintang di dalam lingkaran.
Karena itu jumlah produk fitofarmaka jauh lebih sedikit daripada jamu. Logo di kemasan adalah cara tercepat membedakan ketiganya di apotek, dan nomor izin edarnya bisa diperiksa sendiri di layanan cek produk BPOM.
Perlu dicatat, ketiga golongan itu berlaku untuk produk yang didaftarkan, bukan untuk ramuan yang dibuat sendiri di rumah. Ramuan rumahan tidak punya nomor izin edar, jadi tidak ada pihak yang memeriksa mutunya, dan itulah sebabnya bahan yang dipakai serta takarannya menjadi tanggung jawab pembuatnya sendiri.
Apa Artinya untuk Dapur
Bumbu di dapur tidak masuk golongan mana pun di atas. Kunyit yang diulek untuk gulai adalah bahan pangan, bukan sediaan obat, dan takarannya jauh di bawah takaran yang diteliti pada produk jamu atau fitofarmaka.
Perbedaan ini menolong saat membaca klaim di kemasan: kata “herbal” saja tidak menjelaskan apa pun, sedangkan logo golongannya menjelaskan seberapa jauh produk itu diuji. Sebagian rimpang, seperti temu ireng, lempuyang, dan bangle, lebih sering jadi jamu daripada bumbu, dan cara membedakan Jahe dari jahe merah, kencur hitam, dan kerabatnya juga sudah ditulis.
Isi artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan nasihat tenaga kesehatan. Untuk pemakaian sediaan obat bahan alam bersama obat rutin, tanyakan kepada dokter atau apoteker.
Nomor izin produk jamu dan tanda bahan kimia obat di dalamnya bisa diperiksa sendiri. Jamu yang dijual keliling tanpa kemasan pabrik punya tradisi sendiri, yaitu perempuan penjual yang menggendong bakul jamu.
Rujukan
Sumber untuk definisi dan penggolongan di artikel ini.
Rempah yang Disebut di Artikel Ini
Artikel ini bersumber dari literatur ilmiah yang tercantum pada bagian Referensi. Informasinya disajikan untuk keperluan pengetahuan dan tidak menggantikan saran dari tenaga kesehatan profesional.
