Membeli Rempah Impor: Label Bahasa Indonesia dan Nama Importir
Rempah impor dalam kemasan eceran yang dijual resmi di Indonesia wajib berlabel bahasa Indonesia, mencantumkan nama dan alamat importirnya, dan memakai nomor izin edar berawalan BPOM RI ML. Tiga keterangan itu paling cepat diperiksa di rak toko. Bungkus yang hanya bertuliskan bahasa asing, tanpa nama importir di Indonesia, patut dicurigai sebagai barang yang masuk tanpa izin edar.
Aturan yang Berlaku
Kewajiban label pangan olahan diatur Peraturan BPOM tentang label pangan olahan[1], yaitu Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018. Pasal 2 mewajibkan setiap orang yang mengimpor pangan olahan untuk dijual dalam kemasan eceran mencantumkan label pada saat barang itu memasuki wilayah Indonesia. Kemasan eceran di sini adalah kemasan akhir yang tidak boleh dibuka untuk dikemas ulang menjadi bungkus yang lebih kecil.
Peraturan itu diubah oleh perubahan aturan label BPOM tahun 2021[2], yaitu Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 yang ditetapkan 30 Juli 2021. Menurut versi terbaru itu, label paling sedikit memuat:
- nama produk
- daftar bahan yang digunakan
- berat bersih atau isi bersih
- nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor
- keterangan halal bagi yang dipersyaratkan
- tanggal dan kode produksi
- keterangan kedaluwarsa
- nomor izin edar
- asal usul bahan pangan tertentu
Aturan ini berlaku untuk rempah dalam kemasan eceran, misalnya sebotol Paprika bubuk atau sekotak kecil Safron. Rempah yang ditimbang dari karung di toko curah berada di luar bahasan ini.
Bahasa Indonesia Harus Ada Lebih Dulu
Pasal 7 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mewajibkan keterangan label ditulis dan dicetak dalam bahasa Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah boleh ikut dicantumkan, asal keterangan itu sudah lebih dulu tertulis dalam bahasa Indonesia. Istilah asing boleh dipakai kalau memang tidak ada padanannya, termasuk istilah teknis untuk menyebut jenis bahan.
Jadi sebungkus Sumak dari Turki boleh tetap bertuliskan huruf dan bahasa aslinya, tetapi harus ada keterangan berbahasa Indonesia untuk nama produk, bahan, berat bersih, importir, kedaluwarsa, dan nomor izin edarnya. Peraturan itu mengakui label yang ditempelkan pada kemasan, jadi keterangan berbahasa Indonesia boleh berupa stiker. Pasal 3 meminta label tidak mudah lepas, tidak mudah luntur, dan tidak mudah rusak, jadi stiker yang terkelupas separuh atau hurufnya sudah pudar layak dipertanyakan.
Tulisannya juga harus terbaca. Perubahan tahun 2021 menetapkan ukuran huruf paling kecil setara huruf “o” kecil Arial setinggi 1 mm, dan 2 mm untuk nama produk dan peringatan.
Nama Importir dan Nomor ML
Pasal 30 mengatur alamat pada pangan olahan impor. Label harus memuat nama dan alamat produsen di luar negeri, paling sedikit kota dan negaranya. Importir atau distributor yang ditunjuk juga wajib mencantumkan nama dan alamatnya sendiri, didahului tulisan “Diimpor/didistribusikan oleh”, dengan alamat yang paling sedikit memuat nama kota, kode pos, dan Indonesia.
Pasal 36 membedakan asal produk lewat awalan nomor izin edar. Produk dalam negeri diawali “BPOM RI MD”, sedangkan produk impor diawali “BPOM RI ML”, lalu diikuti angka. Pangan buatan industri rumah tangga memakai tulisan “P-IRT”. Beda ketiga nomor itu dijelaskan lebih rinci pada panduan membaca nomor izin di bungkus rempah. Rempah impor yang mencantumkan nomor MD atau P-IRT perlu diperiksa ulang, karena nomor itu untuk produk yang dibuat di Indonesia. Cocokkan nomor itu dengan data di laman BPOM sebelum menyimpulkan apa pun.
Tanda Produk Tidak Resmi
Dari ketentuan di atas, beberapa tanda bisa dipakai sebagai daftar periksa sebelum membeli:
- semua tulisan berbahasa asing, tanpa satu pun keterangan berbahasa Indonesia
- tidak ada tulisan “Diimpor oleh” beserta nama dan kota importir di Indonesia
- tidak ada nomor BPOM RI ML, atau nomornya tidak ditemukan saat dicek di laman BPOM
- tidak ada kode produksi atau tanggal kedaluwarsa yang bisa dibaca
- bungkus kecil yang tampak hasil membagi kemasan besar, padahal kemasan eceran tidak boleh dikemas ulang
Satu tanda saja belum membuktikan barang itu ilegal, tetapi beberapa tanda sekaligus menjadi alasan kuat untuk tidak membeli. Barang tanpa importir resmi juga sulit dilacak kalau suatu saat ditarik dari peredaran. Pemeriksaan yang sama berlaku saat memeriksa foto label di toko daring, karena sisi kemasan yang memuat keterangan berbahasa Indonesia belum tentu ikut difoto. Keterangan halal pada produk impor punya aturannya sendiri, yang diulas lewat pemeriksaan logo halal pada bumbu.
Rempah Impor yang Dibawa Sendiri
Aturan label di atas mengikat pihak yang mengimpor untuk dijual. Rempah yang dibeli saat bepergian dan dibawa pulang untuk dipakai sendiri tidak diperdagangkan, jadi aturannya lain dan lebih berkaitan dengan karantina serta bea cukai, seperti diuraikan pada ulasan rempah oleh-oleh dari luar negeri. Untuk rempah mahal seperti safron atau Kapulaga Hijau, kemasan asli dengan label lengkap juga membantu menilai umur rempah yang tersimpan lama, karena tanggal produksinya bisa dibaca.
Rujukan
Sumber untuk kewajiban label pangan olahan impor di Indonesia.
- ↑ Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2018
- ↑ Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2021
Rempah yang Disebut di Artikel Ini
Artikel ini bersumber dari literatur ilmiah yang tercantum pada bagian Referensi. Informasinya disajikan untuk keperluan pengetahuan dan tidak menggantikan saran dari tenaga kesehatan profesional.
