Rempah Iradiasi: Arti Logo Radura pada Kemasan
Logo radura, gambar hijau berbentuk tanaman di dalam lingkaran, menandai pangan yang sengaja dikenai radiasi pengion. Rempah kering diiradiasi terutama untuk mengurangi mikroba penyebab penyakit dan membasmi serangga. Di Indonesia, rempah iradiasi yang dikemas wajib mencantumkan logo itu, tulisan “IRADIASI”, tanggal iradiasi, dan negara tempat iradiasi dilakukan. Pangan yang diiradiasi tidak menjadi radioaktif.
Bentuk Logo dan Kata yang Menyertainya
Logo pangan iradiasi di Indonesia dicantumkan sebagai gambar dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi di basis data JDIH BPK[1]. Bentuknya lingkaran hijau yang bagian atasnya terputus-putus, dengan bulatan di tengah dan dua daun di bawahnya. Bentuk itulah yang dikenal dunia sebagai radura.
Menurut Pasal 14 peraturan itu, setiap pangan iradiasi yang dikemas dan diedarkan di Indonesia wajib memuat lima hal di labelnya:
- tulisan “IRADIASI” setelah nama jenis pangan
- tulisan “TIDAK BOLEH DIIRADIASI ULANG” bila pangan itu memang tidak boleh diiradiasi lagi
- tanggal, bulan, dan tahun iradiasi
- nama negara tempat iradiasi dilakukan
- logo pangan iradiasi
Aturan ini juga menjangkau bahan campuran. Kalau rempah iradiasi dipakai sebagai bahan dalam produk lain, kata “Iradiasi” wajib ditulis di daftar bahan setelah nama bahan tersebut. Jadi komposisi yang tercetak di bungkus bumbu bisa memuat tulisan seperti itu di belakang nama rempahnya. Di Amerika Serikat aturannya berbeda. Halaman FDA tentang iradiasi pangan menyebut FDA tidak mewajibkan label untuk bahan satuan dalam pangan campuran, dan contoh yang disebut justru rempah.
Kenapa Rempah Diiradiasi
Lampiran I peraturan BPOM memuat golongan sayur kering, bumbu, rempah kering, dan teh herba dengan dua tujuan iradiasi: mengurangi mikroba patogen tertentu dengan dosis serap paling tinggi 10 kGy, dan membasmi serangga dengan dosis paling tinggi 1 kGy. Kilogray (kGy) adalah satuan jumlah energi radiasi yang diserap bahan. Rempah seperti Lada Hitam, Ketumbar, dan Paprika sering ditabur ke makanan tanpa dimasak lagi, jadi mikroba yang terbawa tidak selalu mati di dapur. Itu sebabnya ada perhatian pada temuan salmonella pada rempah kering.
Laporan keamanan pangan iradiasi dari Centre for Food Safety Hong Kong[2] menjelaskan bahwa rempah dulu difumigasi, yaitu diberi gas pensteril seperti etilen oksida untuk membunuh mikroba pencemar. Karena etilen oksida terbukti karsinogenik, pemakaiannya dilarang di sejumlah negara, dan iradiasi muncul sebagai penggantinya.
Iradiasi tidak memperbaiki rempah yang sudah rusak. Aroma yang sudah hilang tidak kembali, dan rempah yang aromanya memudar di rak tetap harus diganti.
Apakah Aman Dimakan
Laporan Hong Kong itu mengutip kesimpulan Komite Ahli Gabungan FAO, IAEA, dan WHO pada 1980: iradiasi pangan apa pun sampai dosis rata-rata 10 kGy tidak menimbulkan bahaya toksikologis. Perubahan gizi akibat iradiasi disebut serupa dengan perubahan akibat memasak, mengalengkan, atau memanaskan cara lain. Laporan yang sama menilai tambahan radiasi dari pangan yang diiradiasi di bawah 60 kGy dengan sinar gamma kobalt-60 atau sesium-137 tidak berarti, dan paling tepat disebut nol.
Halaman panduan iradiasi pangan dari FDA[3] menyatakan iradiasi tidak membuat pangan radioaktif, tidak menurunkan mutu gizi, dan tidak mengubah rasa, tekstur, atau rupa secara nyata. Rempah dan bumbu termasuk pangan yang disetujui FDA untuk diiradiasi, dan labelnya memuat radura bersama tulisan “Treated with radiation” atau “Treated by irradiation”.
Yang Diatur dan Yang Tetap Harus Dijaga
Peraturan BPOM membatasi sumber radiasinya: iradiator gamma kobalt-60 atau sesium-137, mesin sinar-X sampai 7,5 MeV, atau mesin berkas elektron sampai 10 MeV. Iradiasi hanya boleh dilakukan di fasilitas yang berizin dari BAPETEN, dan pangan iradiasi impor wajib disertai bukti iradiasi dari instansi pemerintah negara asal. Pangan iradiasi dilarang diiradiasi ulang, kecuali pangan berkadar air rendah yang diiradiasi untuk membasmi serangga, dengan dosis total tetap di bawah batas.
Logo radura tidak berarti rempah itu kebal pencemaran sesudahnya. FDA mengingatkan pangan iradiasi tetap harus disimpan, ditangani, dan dimasak sama seperti pangan biasa, karena bisa tercemar lagi kalau aturan dasar keamanan pangan diabaikan. Sendok basah yang dicelupkan ke toples bubuk tetap membawa masalah, dengan atau tanpa radura di bungkusnya. Kapang yang tumbuh karena simpanan lembap juga punya bahaya sendiri, seperti racun kapang yang ditemukan pada rempah kering.
Rujukan
Sumber untuk aturan label, dosis, dan keamanan rempah iradiasi.
- ↑ Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi. JDIH BPK, 2018
- ↑ Safety of Irradiated Food, Risk Assessment Studies Report No. 37. Centre for Food Safety, Food and Environmental Hygiene Department, Hong Kong, 2009
- ↑ Food Irradiation: What You Need to Know. U.S. Food and Drug Administration, 2024
Rempah yang Disebut di Artikel Ini
Artikel ini bersumber dari literatur ilmiah yang tercantum pada bagian Referensi. Informasinya disajikan untuk keperluan pengetahuan dan tidak menggantikan saran dari tenaga kesehatan profesional.
