Penarikan Produk Rempah: Cara Mengecek Pengumuman BPOM dan FDA
Pengumuman penarikan rempah kemasan bisa dicek di dua tempat utama: laman resmi perusahaan dan publikasi BPOM untuk produk yang beredar di Indonesia, serta daftar penarikan di laman FDA untuk produk Amerika Serikat. Pengumuman saja belum cukup. Bungkus di dapur baru termasuk yang ditarik kalau merek, nama produk, dan nomor bets, kode produksi, atau tanggal kedaluwarsanya cocok dengan yang disebut dalam pengumuman.
Aturan Penarikan Pangan di Indonesia
Penarikan pangan olahan di Indonesia sekarang diatur oleh Peraturan BPOM tentang penarikan dan pemusnahan pangan olahan[1], yaitu Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2025 yang ditetapkan 24 Juli 2025. Aturan ini menggantikan Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2017. Rempah bubuk, bumbu racikan, dan bumbu instan dalam kemasan termasuk pangan olahan, jadi aturan ini berlaku juga untuknya.
Penarikan dilakukan oleh produsen, importir, atau distributor, baik karena diperintah maupun atas kemauan sendiri. Peraturan itu membagi penarikan menjadi tiga kelas:
- Kelas I: pangan diduga bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius, bahkan kematian. Penarikan harus selesai paling lama 14 hari kalender.
- Kelas II: gangguan kesehatannya sementara atau bisa pulih, kemungkinan gangguan serius kecil, atau mutunya tidak sesuai. Batasnya 30 hari kalender.
- Kelas III: tidak menyebabkan gangguan kesehatan, tetapi melanggar peraturan lain. Batasnya 180 hari kalender.
Kelas itu membantu menakar seberapa mendesak sebuah pengumuman. Produk kelas I sebaiknya langsung disingkirkan dari dapur, sedangkan produk kelas III umumnya tidak berbahaya dimakan tetapi tetap tidak boleh dijual.
Tempat Mencari Pengumumannya
Lampiran peraturan tadi mewajibkan produsen, importir, atau distributor membuat publikasi penarikan dalam bahasa Indonesia. Media yang disebut adalah laman resmi perusahaan, serta media cetak, elektronik, atau media lain. BPOM dan pemerintah daerah juga dapat mengumumkan penarikan kepada masyarakat berdasarkan kajian risiko, jadi tidak setiap penarikan muncul di laman BPOM.
Laman BPOM memuat menu Siaran Pers, Penjelasan Publik, dan Pengumuman, yang bisa diperiksa satu per satu untuk kabar penarikan. Menu CekBPOM dipakai untuk memastikan nomor izin edar produk memang terdaftar. Bagi pembeli rempah kemasan, langkah paling praktis adalah mencari nama merek bersama kata “penarikan” di laman produsennya, lalu mencocokkan hasilnya dengan laman BPOM.
Isi Pengumuman yang Perlu Dicocokkan
Peraturan BPOM menetapkan isi minimal teks publikasi penarikan. Isinya mencakup nama dagang dan nama produk, nomor bets, tanggal produksi, atau tanggal kedaluwarsa produk yang ditarik, alasan penarikan dan penjelasan risikonya, jangkauan penarikan, serta panduan bagi masyarakat yang menemukan, memiliki, atau sudah mengonsumsi produk itu.
Urutan mencocokkannya sederhana. Pertama merek dan nama produk, misalnya Ketumbar bubuk merek tertentu dalam kemasan 50 gram. Kedua, ukuran dan jenis kemasan. Ketiga, nomor bets atau kode produksi yang tercetak di bungkus, yang cara membacanya diulas pada panduan membaca kode cetak di bungkus rempah. Kalau pengumuman hanya menyebut tanggal kedaluwarsa, cocokkan dengan tanggal yang tercetak di kemasan. Bungkus dengan merek sama tetapi kode berbeda tidak termasuk yang ditarik.
Peraturan itu juga menyebut peran konsumen: tidak membeli atau memakan pangan yang dinyatakan ditarik, dan mengembalikannya ke toko, distributor, atau langsung ke produsen. Konsumen juga dapat melaporkan temuan produk yang ditarik tetapi masih dijual.
Daftar Penarikan FDA
Rempah impor dari Amerika Serikat, atau rempah yang dibeli saat bepergian ke sana, bisa dicek di daftar penarikan dan peringatan keamanan FDA[2]. Daftar itu bisa disaring menurut jenis produk, misalnya makanan dan minuman. FDA mencatat bahwa tidak semua penarikan punya siaran pers atau tercantum di halaman itu, dan pengumuman diarsipkan setelah tiga tahun. Arsip lama dicari dengan memasukkan nama produk atau perusahaan beserta tahunnya.
Contoh yang menyangkut rempah adalah peringatan FDA tentang kayu manis bubuk bertimbal[3] tertanggal 6 Maret 2024. FDA menguji Kayu Manis bubuk dari toko diskon setelah penarikan puree apel bercampur kayu manis pada Oktober 2023, lalu meminta penarikan produk dari enam distributor dengan kadar timbal 2,03 sampai 3,4 ppm. Tabel dalam peringatan itu memuat merek, distributor, toko, dan kode lot atau tanggal best by tiap produk.
FDA meminta konsumen memeriksa rumah dan membuang produk yang tercantum, karena kayu manis bubuk berumur simpan panjang dan bisa tersimpan lama di rak. Orang yang diduga terpapar timbal tinggi diminta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Sumber timbal dan logam lain pada rempah dibahas lebih jauh pada ulasan cemaran timbal dan kadmium di rempah.
Kebiasaan yang Memudahkan Pengecekan
Pengecekan hanya bisa dilakukan kalau bungkus aslinya masih ada. Rempah yang dipindah ke toples kehilangan merek dan kode produksinya, sehingga pengumuman penarikan tidak bisa dicocokkan. Gunting bagian bungkus yang memuat merek, nomor izin edar, dan kode produksi, lalu simpan bersama toplesnya atau tempel di tutupnya. Kebiasaan ini sejalan dengan mencatat tanggal buka untuk menilai rempah yang sudah terlalu tua di toples. Bumbu dari Lada Putih bubuk sampai cabai giling bisa dilacak dengan cara yang sama.
Rujukan
Sumber untuk aturan penarikan di Indonesia, tempat mencari pengumuman, dan contoh penarikan rempah oleh FDA.
- ↑ Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan. JDIH Badan POM, 2025
- ↑ Recalls, Market Withdrawals, & Safety Alerts. U.S. Food and Drug Administration
- ↑ FDA Alert Concerning Certain Cinnamon Products Due to Presence of Elevated Levels of Lead. U.S. Food and Drug Administration, 2024
- Siaran Pers. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Rempah yang Disebut di Artikel Ini
Artikel ini bersumber dari literatur ilmiah yang tercantum pada bagian Referensi. Informasinya disajikan untuk keperluan pengetahuan dan tidak menggantikan saran dari tenaga kesehatan profesional.
