Membawa Rempah dari Luar Negeri ke Indonesia: Bea Cukai dan Karantina
Rempah yang dibawa pulang dari luar negeri harus dilaporkan dua kali: ke Bea Cukai sebagai barang bawaan, dan ke petugas karantina sebagai produk tumbuhan. Undang-undang karantina meminta produk tumbuhan yang masuk ke Indonesia disertai sertifikat kesehatan dari negara asal. Rempah yang tidak memenuhi syarat itu bisa ditahan dan dimusnahkan di bandara.
Rempah Kering Termasuk Produk Tumbuhan
Banyak pelancong mengira aturan karantina hanya untuk tanaman hidup dan buah segar. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan[1] mendefinisikan produk tumbuhan sebagai tumbuhan atau bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang sudah diolah. Jadi sekantong Safron dari Iran, Kapulaga Hijau dari India, atau Sumak dari Turki tetap tergolong produk tumbuhan.
Pasal 33 undang-undang itu memberi tiga kewajiban bagi setiap orang yang memasukkan produk seperti ini. Barangnya harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, masuk lewat tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah pusat, lalu dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina. Pelanggaran ketiga kewajiban itu diancam pidana dalam Pasal 86, paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Di Bandara: Jalur Merah dan Kotak Sampah Karantina
Barang dari tumbuhan bisa membuat penumpang diarahkan ke pemeriksaan fisik. Halaman barang penumpang di situs Bea Cukai[2] menyebut penumpang bisa dikenai pemeriksaan fisik atau jalur merah bila membawa hewan, ikan, atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal darinya. Semua barang bawaan dicatat di Customs Declaration, dan di sebagian bandara serta pelabuhan formulir itu bisa diisi secara elektronik mulai dua hari sebelum tiba.
Pemeriksaan karantina berjalan di titik yang sama. Undang-undang karantina Pasal 54 mewajibkan produk tumbuhan yang tidak memenuhi syarat dan dibawa penumpang dibuang ke kotak sampah karantina, atau quarantine bin. Berita Badan Karantina Indonesia dari Bandara Sam Ratulangi[3] mencatat 2.251 kemasan produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibuang penumpang ke kotak itu antara Maret dan April 2026, termasuk 487 kemasan produk tumbuhan seperti buah dan benih, karena tidak punya dokumen karantina dari negara asal.
Barang yang tidak dibuang sendiri tetap bisa ditemukan petugas. Laporan pemusnahan di Bandara Internasional Yogyakarta[4] menyebut 39 tangkapan produk tumbuhan seberat 71,2 kilogram dalam kurun April sampai Juni 2026, semuanya dari barang bawaan penumpang penerbangan internasional.
Bea Masuk untuk Oleh-Oleh Rempah
Urusan karantina terpisah dari urusan pajak. Menurut Bea Cukai, barang pribadi penumpang umum senilai paling banyak USD 500 per orang per kedatangan dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor. Kalau nilainya lebih, kelebihannya dikenai bea masuk 10 persen ditambah PPN.
Batas itu hanya untuk barang pribadi. Rempah dalam jumlah dagang, misalnya untuk dijual lagi atau untuk jasa titip, tidak dihitung sebagai barang pribadi. Halaman yang sama menyebut barang impor selain barang pribadi dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor menurut ketentuan impor biasa, yang tarifnya bisa berubah. Rempah yang dijual di Indonesia juga punya aturan sendiri, termasuk label berbahasa Indonesia dan nama importir.
Cara Membawa Rempah dengan Aman
Langkah paling aman adalah melaporkan, bukan menyembunyikan. Tanyakan kepada penjual di negara asal apakah sertifikat kesehatan tumbuhan bisa diurus, isi Customs Declaration dengan jujur, lalu tunjukkan rempahnya kepada petugas karantina saat tiba. Pejabat karantina di tempat pemasukan yang menentukan tindakan untuk tiap barang, dan rincian teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023.
Jangan menyelipkan biji untuk ditanam: benih dan buah segar termasuk barang yang dimusnahkan di Manado dan Yogyakarta. Aturan untuk arah sebaliknya sejalan dengan syarat karantina untuk rempah yang dibawa keluar. Setelah sampai di rumah, simpan rempah itu di wadah kedap, karena aroma safron dan kapulaga pun memudar kalau lama tersimpan.
Rujukan
Sumber untuk kewajiban karantina, ketentuan barang penumpang, dan contoh penindakan di bandara.
- ↑ UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. JDIH BPK, 2019
- ↑ Barang Penumpang Bea Cukai: Ketentuan Barang Bawaan dan Pembebasan Bea Masuk. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- ↑ 2.251 produk impor illegal dari kotak sampah karantina dimusnahkan secara aman dan sesuai prosedur. Badan Karantina Indonesia, 2026
- ↑ Cegah Penyebaran Penyakit, Ratusan Kilogram Komoditas Ilegal Dimusnahkan. Badan Karantina Indonesia, 2026
Rempah yang Disebut di Artikel Ini
Artikel ini bersumber dari literatur ilmiah yang tercantum pada bagian Referensi. Informasinya disajikan untuk keperluan pengetahuan dan tidak menggantikan saran dari tenaga kesehatan profesional.
