Nomor PIRT dan BPOM MD atau ML pada Rempah Kemasan: Cara Membacanya
Nomor P-IRT pada kemasan rempah berarti produk itu dibuat industri rumah tangga dan izinnya diterbitkan pemerintah kabupaten atau kota. Kode BPOM RI MD berarti pangan olahan buatan dalam negeri yang terdaftar langsung di BPOM, dan BPOM RI ML berarti pangan olahan impor. Ketiganya bisa dibaca, dan sebagian bisa dicek, sebelum barangnya dibeli.
Arti 15 Digit Nomor P-IRT
Susunan nomor P-IRT diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang sertifikat produksi pangan industri rumah tangga[1]. Lampiran II peraturan itu menyebut nomornya paling sedikit 15 digit:
- Digit ke-1: kode jenis kemasan.
- Digit ke-2 dan ke-3: kode jenis pangan.
- Digit ke-4 sampai ke-7: kode provinsi dan kabupaten atau kota.
- Digit ke-8 dan ke-9: nomor urut produk di usaha itu.
- Digit ke-10 sampai ke-13: nomor urut usaha di kabupaten atau kota itu.
- Digit ke-14 dan ke-15: tahun berakhirnya masa berlaku.
Dua digit terakhir paling berguna bagi pembeli. Peraturan yang sama menetapkan sertifikat berlaku lima tahun, dan produk yang sertifikatnya sudah habis dilarang diedarkan. Jadi bubuk Kunyit berlabel P-IRT yang dua digit terakhirnya sudah lewat dari tahun sekarang patut dipertanyakan. Nomor urut produk dan usaha bisa bertambah panjang kalau jumlahnya melewati 99 atau 9999, sehingga ada nomor P-IRT yang lebih dari 15 digit.
Apa Saja yang Boleh Ber-P-IRT
Tidak semua pangan boleh memakai P-IRT. Peraturan tadi punya daftar jenis pangan yang diizinkan, dan beberapa di antaranya dekat dengan dapur rempah: bumbu siap pakai berbentuk pasta atau bubuk, bumbu kacang, tepung bumbu, kecap bumbu, dan minuman rempah berbentuk serbuk seperti serbuk Jahe dan wedang uwuh kering.
Untuk minuman rempah, peraturan itu memberi batas yang tegas: produknya dikonsumsi sebagai minuman, bukan sebagai obat tradisional atau jamu. Pelaku usaha juga menyatakan komitmen untuk tidak mencantumkan klaim kesehatan atau klaim sebagai obat pada label. Serbuk jahe ber-P-IRT yang labelnya menjanjikan penyembuhan penyakit sudah melanggar komitmen itu.
Modul registrasi pangan dari Balai Besar POM di Manado membedakan dua jalur ini dari tempat produksinya. Pangan ber-P-IRT dibuat di tempat tinggal dengan alat manual sampai semi otomatis. Pangan ber-MD dibuat di lokasi produksi yang terpisah dari rumah tangga, boleh dengan mesin otomatis atau teknologi tertentu seperti pasteurisasi, dan mencakup semua jenis pangan olahan.
BPOM RI MD dan BPOM RI ML
Halaman informasi BPOM berjudul penjelasan BPOM tentang beda SPP-IRT dan MD/ML[2] menyebut MD untuk pangan olahan produksi dalam negeri dan ML untuk pangan olahan impor. Keduanya diterbitkan BPOM sendiri, bukan dinas di daerah.
Kode ML penting untuk rempah olahan impor, misalnya bumbu kari atau campuran rempah dari luar negeri. Modul BBPOM Manado menyebut pangan olahan dalam kemasan eceran wajib didaftarkan, dengan beberapa pengecualian seperti impor dalam jumlah kecil. Jadi bumbu impor eceran di rak toko yang tidak punya nomor ML patut dipertanyakan.
Rempah Kering Tanpa Nomor, Belum Tentu Ilegal
Banyak rempah utuh dijual tanpa P-IRT maupun MD. Modul BBPOM Manado menjelaskan sebabnya: pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal, seperti dicuci, dikupas, dikeringkan, digiling, dipotong, atau dicampur, tanpa bahan tambahan pangan, digolongkan pangan segar dan didaftarkan di kementerian terkait, bukan di BPOM.
Jadi Lada Hitam utuh atau kunyit kering tanpa tambahan apa pun mengikuti aturan yang berbeda dari bumbu instan. Begitu ada bahan tambahan pangan, misalnya pengawet atau penguat rasa, produk itu masuk pangan olahan dan perlu izin edar. Bahan tambahan itu tercantum di daftar komposisi, salah satu keterangan penting di toko daring.
Cara Mengecek sebelum Membeli
Nomor MD dan ML bisa dicari di layanan Cek Produk milik BPOM[3]. Kolom pencariannya menerima nama produk, merek, nomor izin edar, nama pendaftar, atau komposisi. Nama produk dan merek yang muncul harus sama dengan yang tertera di kemasan.
- Cocokkan nama dan merek, bukan hanya nomornya. Nomor yang tercetak belum tentu milik produk itu.
- Untuk P-IRT, baca dua digit terakhir sebagai tahun berakhirnya sertifikat.
- Periksa bahwa nomor tercantum di bagian utama label, seperti yang diwajibkan peraturan.
- Curigai klaim pengobatan pada bumbu atau minuman rempah.
Nomor izin tidak menjamin rempah di dalamnya masih harum. Izin menilai keamanan dan label saat didaftarkan, sedangkan aroma bergantung pada umur dan penyimpanan. Tanggal pada kemasan membantu, asal tanggal kedaluwarsa pada bubuk dibaca dengan benar, dan bubuk yang wanginya sudah menipis sebelum tanggalnya lewat tetap lebih baik diganti.
Rujukan
Sumber untuk format nomor P-IRT, pembagian SPP-IRT dan MD/ML, serta cara mengecek produk.
- ↑ Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. BPOM, 2024
- ↑ Mengenal Izin Edar Pangan, Apa Bedanya SPP-IRT dan BPOM RI MD/ML?. Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2026
- ↑ Cek Produk. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
- Informasi Umum Registrasi Pangan Olahan, Modul 1. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado, 2024
Rempah yang Disebut di Artikel Ini
Artikel ini bersumber dari literatur ilmiah yang tercantum pada bagian Referensi. Informasinya disajikan untuk keperluan pengetahuan dan tidak menggantikan saran dari tenaga kesehatan profesional.
