Sertifikat Halal pada Bumbu Kemasan: Apa yang Diperiksa
Bumbu kemasan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, dan tandanya adalah logo Halal Indonesia berwarna ungu di kemasan. Logo itu bisa dicocokkan dengan data sertifikat di laman resmi BPJPH, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sertifikasi menyangkut semua bahan di dalam bungkus dan cara membuatnya, termasuk penyedap yang ikut dicampur.
Siapa yang Sudah Wajib Bersertifikat
Kewajiban ini berlaku bertahap. Pengumuman BPJPH tentang tenggat wajib halal Oktober 2026[1] menyebut kewajiban bagi usaha menengah dan besar sudah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Mulai 18 Oktober 2026, semua produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil juga wajib bersertifikat halal. Produk luar negeri diberi batas paling lambat 17 Oktober 2026. Bagi usaha kuliner kecil, belanja rempah curah untuk dapur usaha juga menuntut pemeriksaan setiap kiriman.
Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Jadi bubuk Lada Putih, Kunyit bubuk, atau bumbu racik yang dijual di warung dan pasar swalayan pada akhir 2026 seharusnya sudah memakai label halal, siapa pun produsennya.
Membaca Logo Halal Indonesia
Logo yang dipakai sekarang ditetapkan lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku sejak 1 Maret 2022. Keterangan Kementerian Agama tentang label Halal Indonesia[2] menggambarkan bentuknya: gunungan wayang yang tersusun dari kaligrafi huruf Arab pembentuk kata halal, dengan motif lurik atau surjan. Warna utamanya ungu dan warna keduanya hijau toska. Di bawah gambar itu tertulis “Halal Indonesia”, dan kedua bagian itu tidak boleh dipisah.
Sumber yang sama menyebut label harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak. Stiker halal yang gampang dikelupas dari plastik tidak memenuhi syarat itu. Pelaku usaha yang sudah bersertifikat juga wajib melapor ke BPJPH kalau komposisi bahannya berubah, dan wajib memperbarui sertifikat yang habis masa berlakunya.
Cara Mengecek Sertifikatnya
Logo bisa dicetak siapa saja, jadi yang bisa dipercaya adalah datanya. Petunjuk BPJPH untuk menelusuri produk halal[3] mengarahkan pembeli ke laman halal.go.id, yang menyediakan tautan khusus untuk menelusuri produk bersertifikat.
Langkahnya sederhana:
- Cari dengan nama produk atau nama produsen yang tertulis di kemasan.
- Cocokkan nama merek, nama pelaku usaha, dan jenis produknya. Pastikan jenis produk yang dibeli memang tercantum dalam data itu, bukan hanya nama produsennya.
- Kalau ada nomor sertifikat di kemasan, cocokkan juga nomornya.
- Kalau produknya tidak ditemukan, atau nama produsennya tidak sama, anggap status halalnya belum terbukti.
Pemeriksaan ini sejalan dengan kebiasaan membaca kemasan yang lain, seperti daftar bahan dan penyedap di bumbu instan serta tanggal yang dicetak di bungkus rempah.
Bahan yang Membuat Bumbu Perlu Diperiksa
Titik kritis kehalalan bumbu kemasan banyak berada pada bahan penyedap yang ikut dicampur. Uraian LPPOM tentang penyedap umami dan kehalalannya[4] menyebut beberapa titik kritis yang sering ada di bumbu kemasan:
- Bahan asal hewan yang harus disembelih, seperti kaldu atau ekstrak sapi dan ayam.
- MSG, dan penyedap IMP serta GMP (sering ditulis I+G), karena dibuat lewat fermentasi mikroba. Media tumbuh mikroba dan bahan penolongnya harus halal.
- Kecap, saus, dan bumbu fermentasi lain, yang status halalnya bergantung pada bahan yang dipakai.
- Keju, karena bahan penggumpalnya bisa berasal dari hewan.
Karena itu bumbu racik yang daftar bahannya panjang, misalnya bumbu kaldu, bumbu opor instan, atau bumbu tabur berperisa keju, punya lebih banyak bahan yang perlu dicocokkan daripada sebungkus Ketumbar bubuk tanpa campuran.
Membeli di Luar Kemasan Pabrik
Rempah curah yang ditimbang di pasar tidak berlabel, jadi tidak ada logo yang bisa dicek. Bumbu giling basah dan bumbu racik tanpa merek lebih sulit dinilai, karena isinya tidak tertulis. Tanyakan isinya ke penjual, dan pilih yang produsennya jelas. Bumbu basah yang lama tidak berjamur juga patut dicurigai, karena formalin pernah terdeteksi pada bumbu giling pasar.
Belanja daring punya masalah yang sama, karena foto produk bisa berbeda dari barang yang dikirim. Periksa mutu dan aroma rempah yang datang, lalu cocokkan logo di kemasan aslinya dengan data di halal.go.id.
Rujukan
Sumber untuk aturan wajib halal, bentuk label, cara menelusuri sertifikat, dan titik kritis bahan penyedap.
- ↑ Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal sebagai Strategi Penguatan Bisnis. BPJPH, 2025
- ↑ Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, 2022
- ↑ Cek Status Sertifikasi Halal Produk di halal.go.id, Ini Caranya. BPJPH, 2022
- ↑ Mengenal Umami, Produk Penghasil Rasa Umami dan Aspek Kehalalannya. LPH LPPOM
Rempah yang Disebut di Artikel Ini
Artikel ini bersumber dari literatur ilmiah yang tercantum pada bagian Referensi. Informasinya disajikan untuk keperluan pengetahuan dan tidak menggantikan saran dari tenaga kesehatan profesional.
