Tanda SNI pada Lada, Kayu Manis, dan Cengkeh Kemasan: Apa Artinya
Tanda SNI pada kemasan lada, kayu manis, atau cengkeh berarti produk itu sudah diperiksa terhadap satu Standar Nasional Indonesia tertentu oleh lembaga sertifikasi. Tanda itu tidak wajib untuk rempah, jadi rempah tanpa logo SNI belum tentu bermutu rendah. Yang membuat tanda itu berguna adalah nomornya: dari nomor itu pembeli bisa tahu syarat apa yang sudah dipenuhi.
SNI Rempah Umumnya Sukarela
Keterangan penerapan SNI dari Badan Standardisasi Nasional[1] menyebut bahwa penerapan SNI pada dasarnya sukarela. Pemerintah baru mewajibkan SNI tertentu untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, atau kelestarian lingkungan hidup. Kewajiban itu ditetapkan lewat regulasi teknis dari kementerian yang berwenang.
Akibatnya, produsen lada atau cengkeh memilih sendiri apakah mau mengurus sertifikat. Banyak pedagang kecil tidak mengurusnya, dan barang mereka tetap boleh dijual. Logo SNI pada rempah lebih tepat dibaca sebagai janji tambahan dari produsen, yang sudah dibuktikan lewat pemeriksaan pihak ketiga.
Cara Produsen Mendapat Tanda SNI
Tanda SNI tidak bisa ditempel sendiri. Alur sertifikasi produk yang dijelaskan BSN[2] dimulai dari memastikan SNI untuk produk itu sudah ada, lalu mencari Lembaga Sertifikasi Produk yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional. Skema yang paling umum, disebut tipe 5, menggabungkan penilaian proses produksi, audit sistem manajemen, pengujian produk, dan pengawasan lanjutan di pabrik atau di pasar.
Sertifikat skema itu biasanya berlaku 2 sampai 4 tahun, dengan pengawasan setiap tahun. Ada juga skema tipe 1b yang menilai produk per kiriman atau per partai, tanpa audit sistem dan tanpa pengawasan berkala. Jadi dua bungkus berlogo SNI bisa lahir dari pemeriksaan yang berbeda ketatnya.
Isi Syarat Mutu Lada Putih
Contoh yang dokumennya bisa dibaca terbuka adalah SNI 0004:2013 untuk lada putih utuh[3]. Standar ini membagi Lada Putih ke dalam Mutu I dan Mutu II. Syarat umumnya satu: bebas serangga hidup maupun mati, termasuk potongan tubuhnya.
Syarat khususnya lebih rinci. Untuk Mutu I, lada harus berkerapatan minimal 600 gram per liter, berkadar air paling banyak 13 persen, dan mengandung biji enteng, benda asing, butir kehitaman, serta butir berkapang masing-masing paling banyak 1 persen. Batas untuk Mutu II lebih longgar, misalnya benda asing sampai 2 persen dan butir berkapang sampai 3 persen. Kedua mutu harus negatif Salmonella dalam 25 gram dan mengandung E. coli kurang dari 3 per gram.
Kadar piperin dan minyak atsiri hanya masuk bagian rekomendasi, dengan angka “sesuai hasil pengujian”. Artinya standar ini tidak menetapkan batas minimal untuk pedas dan wangi. Lada putih bersertifikat dijamin bersih dan kering, tetapi tingkat pedasnya tetap harus dicium dan dicicip sendiri. Lada yang lolos uji pun bisa kehilangan wangi bila terlalu lama menunggu di dapur.
Cengkeh dan Kayu Manis
Cengkeh punya standar baru. Pengumuman BRMP Perkebunan tentang SNI cengkih[4] menyebut SNI 3392:2023 ditetapkan lewat Keputusan Kepala BSN tanggal 27 Oktober 2023, menggantikan SNI 01-3392-1994 yang berjudul cengkih bukan untuk obat. Revisi itu mengubah ruang lingkup, klasifikasi mutu, syarat mutu, cara uji, pengemasan, dan menambah pasal penandaan. Angka syarat mutu yang baru tidak dimuat dalam pengumuman tersebut.
Untuk Kayu Manis dan Lada Hitam, cara paling aman adalah mencocokkan nomor SNI di kemasan dengan judul standarnya di laman BSN. Nomor itu harus menunjuk ke rempah yang sama dengan isi bungkusnya. Logo tanpa nomor tidak bisa dicocokkan dengan standar apa pun.
Yang Tidak Dijamin Tanda SNI
SNI lada putih di atas mengatur penandaan pada karung pengiriman: nama dan alamat perusahaan, nama produk, jenis mutu, dan berat bersih. Standar itu tidak mengurus izin edar pangan olahan. Izin itu tercantum terpisah sebagai nomor PIRT atau BPOM MD dan ML, dan urusannya berbeda dari sertifikasi mutu.
Hal yang sama berlaku untuk logo halal pada bungkus bumbu dan tanggal baik digunakan sebelum. Ketiganya dibaca bersama logo SNI. Satu tanda tidak menggantikan tanda yang lain.
Rujukan
Sumber untuk sifat sukarela SNI, alur sertifikasi, syarat mutu lada putih, dan revisi standar cengkeh.
- ↑ Penerapan SNI. Portal SNI Corner, Badan Standardisasi Nasional
- ↑ Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk. Badan Standardisasi Nasional, 2016
- ↑ SNI 0004:2013 Lada putih. Badan Standardisasi Nasional, 2013
- ↑ SNI 3392:2023 Cengkih Resmi Ditetapkan Sebagai Revisi SNI 01-3392-1994 Cengkih Bukan Untuk Obat. BRMP Perkebunan, Kementerian Pertanian, 2023
Rempah yang Disebut di Artikel Ini
Artikel ini bersumber dari literatur ilmiah yang tercantum pada bagian Referensi. Informasinya disajikan untuk keperluan pengetahuan dan tidak menggantikan saran dari tenaga kesehatan profesional.
