Rempah Berlabel Organik: Arti Labelnya di Indonesia
Di Indonesia, rempah hanya boleh disebut organik kalau produsennya punya sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan kemasannya wajib memuat logo Organik Indonesia. Label organik menjamin cara bertani dan mengolahnya, bukan menjamin rempahnya lebih harum atau bebas dari semua cemaran. Tulisan “organik” tanpa logo itu patut dicurigai.
Siapa yang Berhak Menulis “Organik”
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 tentang sistem pertanian organik[1] mewajibkan setiap unit usaha yang memproduksi, mengolah, memasukkan, atau memasarkan produk organik membuktikannya dengan sertifikat organik. Sertifikat itu diajukan ke LSO yang sudah diakreditasi KAN. Produk yang sudah bersertifikat wajib mencantumkan logo Organik Indonesia, baik buatan dalam negeri maupun impor. Bumbu kemasan juga wajib bersertifikat halal, dan data di balik logo Halal Indonesia bisa dicek di halal.go.id.
Aturan itu juga menutup satu celah yang penting untuk rempah curah: produk organik yang dikemas ulang tidak boleh memakai logo Organik Indonesia sebelum disertifikasi ulang. Jadi kunyit bubuk organik yang dibeli dalam karung lalu dibagi ke kemasan kecil oleh penjual lain tidak otomatis boleh berlabel organik. Produk impor wajib dilengkapi sertifikat transaksi dari LSO di negara asal.
Apa Syaratnya bagi Rempah Olahan
Rempah bubuk dan bumbu jadi termasuk pangan olahan, yang diawasi BPOM. Peraturan Kepala BPOM Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengawasan pangan olahan organik[2] menetapkan beberapa syarat:
- Paling sedikit 95 persen bahannya organik, dihitung dari berat atau volume tanpa air dan garam.
- Bahan nonorganik paling banyak 5 persen, dan tidak boleh berupa bahan sejenis dengan bahan organik yang dipakai.
- Bahan dan produknya tidak boleh diiradiasi dan tidak boleh berasal dari produk rekayasa genetik.
- Bahan tambahan pangan hanya boleh dari daftar yang diizinkan untuk pangan organik.
- Tulisan “Organik” dicantumkan setelah nama jenis pangan, disertai logo Organik Indonesia.
Syarat kedua penting untuk bumbu campuran. Bumbu kari berlabel organik, misalnya, tidak boleh berisi Kunyit organik yang dicampur kunyit biasa. Syarat ketiga berarti rempah organik tidak boleh disinari radiasi, misalnya untuk sterilisasi. Produsen yang melanggar bisa diberi peringatan, larangan edar sementara, penarikan produk, sampai pencabutan izin edar.
Cara Membaca Logonya
Peraturan BPOM menggambarkan logo Organik Indonesia sebagai lingkaran dua bagian bertuliskan “Organik Indonesia”, dengan gambar daun yang menempel pada huruf G berbentuk bintil akar. Sebagian LSO kini mewajibkan kode akreditasinya dicetak di bawah logo. Ketentuan penggunaan logo dari lembaga sertifikasi ICERT[3], misalnya, mewajibkan produk yang disertifikasi sesudah 1 Agustus 2025 mencetak kode LSPr-095-IDN di bawah tanda Organik Indonesia. Kode seperti itu bisa dicocokkan dengan daftar lembaga yang diakreditasi KAN.
Produk impor boleh memasang logo organik negara asal, seperti logo organik Uni Eropa atau NOP Amerika Serikat, berdampingan dengan logo Organik Indonesia. Logo luar negeri yang berdiri sendiri pada kemasan berbahasa Indonesia layak ditanyakan kepada penjualnya, begitu pula saat membaca foto kemasan di lapak daring.
Yang Tidak Dijamin oleh Label Organik
Sertifikat organik menilai cara menanam dan mengolah: tanpa pupuk dan pestisida sintetis yang dilarang, tanpa iradiasi, dan tanpa rekayasa genetik. Aturan itu tidak menyebut rempah organik lebih harum. Aroma Lada Hitam atau Ketumbar bubuk tetap ditentukan umur dan cara menyimpannya, dan bubuk organik yang sudah terlalu lama di rak sama hambarnya dengan bubuk biasa.
Label organik juga tidak membuat rempah kebal terhadap cemaran dari tanah atau dari penyimpanan. BPOM tetap mewajibkan pangan olahan organik memenuhi syarat keamanan dan mutu yang sama dengan pangan lain. Logam dari tanah dan timbal pada bubuk rempah berwarna, atau jamur yang tumbuh saat rempah disimpan lembap, tetap bisa muncul pada rempah organik bila lahannya tercemar atau penyimpanannya buruk.
Jadi rempah organik layak dipilih bila alasannya cara bertani yang tidak memakai bahan kimia sintetis. Untuk mutu rasa, cium dan lihat dulu seperti rempah lain. Untuk keamanan, pastikan izin edar dan logo beserta kode LSO-nya lengkap, lalu baca urutan bahan pada kemasan bumbu untuk memastikan isinya memang rempah, bukan garam dan pengisi.
Rujukan
Sumber untuk aturan pertanian organik, syarat pangan olahan organik, dan ketentuan logonya.
Rempah yang Disebut di Artikel Ini
Artikel ini bersumber dari literatur ilmiah yang tercantum pada bagian Referensi. Informasinya disajikan untuk keperluan pengetahuan dan tidak menggantikan saran dari tenaga kesehatan profesional.
