Monopoli VOC, Pelayaran Hongi, dan Hak Ekstirpasi di Maluku
Monopoli VOC di Maluku berarti hanya VOC yang boleh membeli cengkeh dan pala, dan pasar monopoli itu dijaga dengan dua alat: pelayaran hongi, yaitu patroli laut dengan perahu kora-kora, dan hak ekstirpasi, yaitu hak menebang atau membakar pohon rempah supaya panen tidak berlebih. Di darat, rakyat masih dibebani contingenten dan verplichte leverantie, dua bentuk penyerahan hasil bumi. Semua itu menjelaskan kenapa harga rempah bisa dijaga tinggi selama hampir dua abad, dan kenapa akibatnya terasa jauh setelah perusahaannya bubar.
Perusahaan Dagang yang Bersenjata
VOC berdiri sebagai perusahaan, bukan pemerintah. Menurut catatan Britannica tentang Perusahaan Hindia Timur Belanda[1], perusahaan itu didirikan pada 1602 untuk melindungi perdagangan Belanda di Samudra Hindia, dan berumur sampai 1799.
Bedanya dengan pedagang biasa, perusahaan ini memegang izin untuk berperang, membuat perjanjian, dan mendirikan benteng. Modul Sejarah Indonesia kelas XI terbitan Direktorat SMA[2] menyebut izin itu hak oktroi, yang juga mencakup hak monopoli dagang, hak memiliki angkatan perang, dan hak mencetak uang sendiri. Isi hak istimewa dalam piagam oktroi itulah yang mengubah persaingan dagang biasa menjadi penguasaan wilayah. Cengkeh dan Pala menjadi sasarannya karena hanya tumbuh di sedikit pulau.
Pelayaran Hongi: Patroli Laut dengan Kora-Kora
Pelayaran hongi adalah patroli laut VOC untuk memastikan tidak ada rempah yang keluar lewat jalur lain. Menurut kajian perdagangan rempah dan konflik di Maluku yang terbit di prosiding Atlantis Press tahun 2022[3], Belanda menutup pelabuhan bagi kapal berbendera asing dan mengawasi keadaan lewat patroli yang disebut hongitochten, yaitu ekspedisi gabungan untuk mengawasi kebun rempah di Maluku.
Patroli itu memakai kora-kora, perahu perang panjang yang didayung penduduk setempat. Kajian budaya bahari Maluku masa VOC di jurnal Fajar Historia tahun 2025[4] menjelaskan bahwa hongi adalah kewajiban penduduk Ambon dan Lease untuk menyediakan kora-kora beserta pendayungnya, dan para pendayung itu sekaligus menjadi serdadu. Satu kora-kora masa kolonial memuat 75 sampai 150 pendayung, dan catatan Valentijn menyebut 66 kora-kora di Maluku Tengah. Kewajiban ini sudah ada sejak masa Portugis, lalu diteruskan Belanda.
Menurut kajian yang sama, ekspedisi hongi punya dua tujuan: mengurangi produksi cengkeh supaya harga terjaga, dan menutup perdagangan gelap, terutama oleh pedagang dari Makassar. Beban patroli ikut ditanggung masyarakat yang diawasi: waktu mereka habis di laut, bukan di kebun dan sawah.
Hak Ekstirpasi: Menebang supaya Harga Tetap Tinggi
Hak ekstirpasi adalah hak VOC memusnahkan pohon cengkeh dan pala untuk membatasi panen, sehingga harganya tetap tinggi. Kajian di prosiding Atlantis Press mencatat aturan penebangan itu, dan kajian di jurnal Fajar Historia menambahkan bahwa kebun rakyat dihancurkan dengan cara ditebang atau dibakar.
Membatasi panen dengan menebang pohon terdengar aneh untuk ukuran sekarang, tetapi masuk akal bagi pemegang monopoli: satu-satunya pembeli menentukan berapa banyak barang yang boleh ada. Supaya pengawasannya murah, VOC memusatkan produksi. Pada 1625 VOC menanam cengkeh secara besar-besaran di Leitimor dan Lease, dan perjanjian yang dipaksakan kepada Ternate pada 1652 menetapkan Kepulauan Lease sebagai pusat cengkeh. Pala dipusatkan di Banda. Di wilayah cengkeh, VOC juga menghadapi perlawanan panjang dari Tidore.
Contingenten dan Verplichte Leverantie
Dua istilah ini sering muncul bersama hongi dan ekstirpasi dalam soal sekolah. Modul Sejarah Indonesia kelas XI menyebut contingenten sebagai pajak hasil bumi, dan verplichte leverantie sebagai sistem penyerahan wajib, keduanya diterapkan VOC lalu dihapus Raffles pada masa Inggris (1811 sampai 1816). Bedanya ada pada bayaran: contingenten adalah pajak, sedangkan dalam penyerahan wajib hasil bumi dijual kepada VOC.
Bentuk penyerahan wajib terlihat pada cengkeh Ambon. Menurut kajian di jurnal Fajar Historia, pemilik tanah dati, tanah milik satu keluarga atau satu marga, wajib menanam cengkeh dalam jumlah yang ditetapkan dan menjual panennya kepada VOC dengan harga yang sudah ditentukan. Untuk setiap bahar (550 pon Amsterdam) dibayar 56 rijksdaalder, lalu dipotong 20 persen oleh pejabat pemerintah dan beberapa potongan lain untuk pejabat negeri dan tukang timbang.
Banda dan Harga yang Dibayar Penduduknya
Banda adalah contoh paling keras. Sebuah kajian di Journal of Indonesian History tahun 2025[5] menelusuri penaklukan Kepulauan Banda oleh VOC antara 1609 dan 1621, yang dimulai dengan kedatangan VOC pada 1609 sebagai awal usaha sistematis menguasai perdagangan rempah, terutama pala, dengan Jan Pieterszoon Coen sebagai pelaku utamanya. Kajian itu mengutip perkiraan bahwa dari sekitar 15.000 penduduk Banda sebelum penaklukan, hanya sekitar 1.000 yang bertahan. Di Pulau Run, Belanda menebang semua pohon pala supaya pulau itu tidak berharga bagi Inggris.
Sesudah itu kebun pala dibagi menjadi perken, petak sekitar 12 sampai 13 hektare yang dipegang perkenier, pemilik modal Eropa, dengan 25 budak per petak. Budaknya didatangkan dari berbagai daerah Nusantara, India, dan Tiongkok, dan jaringan dagang lama penduduk Banda terputus. Dari sisi kepulauan itu sendiri, ceritanya berpusat pada pala yang dulu hanya dihasilkan Banda.
Yang Tersisa Sesudahnya
Monopoli itu tidak berakhir bersama VOC. Kajian di jurnal Fajar Historia menyebut sistemnya dipertahankan pemerintah Hindia Belanda sampai 1863, dan di bagian lain mencatat harga cengkeh yang ditetapkan itu berlaku sampai monopoli cengkeh dihapus pada 1865. Kajian yang sama menelaah budaya bahari Maluku sepanjang masa VOC, 1605 sampai 1799, yang tetap hidup: kora-kora sudah punah, tetapi perahu tradisional masih dibuat di Tanimbar, Kei Kecil, Banda, dan Seram.
Untuk tugas sekolah, empat istilah ini paling sering tertukar:
| Istilah | Artinya | Bekerja di mana |
|---|---|---|
| Pelayaran hongi | patroli dengan kora-kora untuk mengawasi kebun dan menutup perdagangan gelap | laut |
| Hak ekstirpasi | hak menebang atau membakar pohon cengkeh dan pala | kebun |
| Contingenten | pajak berupa hasil bumi | penyerahan hasil |
| Verplichte leverantie | penyerahan wajib dengan harga yang ditentukan VOC | penjualan hasil |
Keempatnya alat dari satu kebijakan yang sama, yaitu monopoli. Kerangka waktunya membentang dari pelayaran rempah masa praaksara sampai VOC, dan Fuli yang berasal dari pohon yang sama dengan pala menjelaskan kenapa satu pohon bisa menghasilkan dua komoditas sekaligus. Sebelum VOC datang, cengkeh Maluku sudah diperebutkan dua kesultanan yang saling bersaing.
Rujukan
Sumber untuk keterangan sejarah dan istilah monopoli VOC.
- ↑ Dutch East India Company. Encyclopaedia Britannica
- ↑ Modul Sejarah Indonesia Kelas XI KD 3.1 dan 4.1: Penjajahan Bangsa Eropa di Indonesia. Direktorat SMA, Kemendikbud, 2020
- ↑ Spices Trade and Social-Political Conflict at Molucca in the Literature. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, Atlantis Press, 2022
- ↑ Budaya Bahari Maluku dan Hubungannya dalam Perdagangan Rempah-Rempah Masa VOC, 1605-1799. Fajar Historia, 2025
- ↑ Conquest of the Banda Islands by the Vereenigde Oostindische Compagnie (1609-1621). Journal of Indonesian History, 2025
Rempah yang Disebut di Artikel Ini
Artikel ini bersumber dari literatur ilmiah yang tercantum pada bagian Referensi. Informasinya disajikan untuk keperluan pengetahuan dan tidak menggantikan saran dari tenaga kesehatan profesional.
